Layanan Cepat
BANTUL FAMILY
TLP : 0274-2811746 - 0878 3400 8320
WA : 0823 1451 6390 - 0896 3032 2565
E_mail : bantulfamily@gmail.com
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Bagi anda yang Mungkin berada dalam kesibukan dengan pekerjaannya, sehingga tidak sempat mengurus sertifikat tanah atau yang kita sebut juga Akte Tanah.
0 komentar:
Posting Komentar