SYARAT AKTA PERKAWINAN SLEMAN, BANTUL, JOGJA
HUBUNGI HP : 0878 3400 8320 / 0823 1451 6390 / 0896 3032 2565
WA : 0823 1451 6390 / 0896 3032 2565
AKTA PERKAWINAN
PERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan
oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.
- Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
- Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
- Untuk mengurusan Akta Kelahiran Anak;
- Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
- Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
- Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Bekasi adalah
sebagai berikut :
Syarat akta pernikahan | ||||
1. Pemohon adalah penduduk non muslim. | ||||
2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan. | ||||
3. formulir pencatatan perkawinan. | ||||
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran suami istri (dilegalisir). | ||||
5. foto copy ktp-el dan KK suami istri | ||||
6. pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 lembar. | ||||
7. foto copy KTP-el 2 orang saksi ( tetanggan). | ||||
8. Untuk orang asing, di tambah : | ||||
a. Foto Copy surat keterangan tempat tinggal atau SKTT suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (ITAS). | ||||
b. Foto copy passport suami istri di legalisir. | ||||
c. Surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri. | ||||
d. Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan. | ||||
9. Syarat khusus : | ||||
a. Kutipan akta perceraian bagi yang telah bercerai. | ||||
b. Foto copy kutipan aktea kematian bagi yang pernah kawin yang salah satu pihak telah meninggal dunia. | ||||
c. Kutipan akta kelahiran anak yang akan di sahkan dalam perkawinan. | ||||
d. Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan. | ||||
e. Surat kuasa diatas materai cukup bagi yang di kuasakan, di lampiri foto copy KTP-el bagi penerima kuasa. KONSULTASI : BANTUL FAMILY WA : 0896 3032 2565 / 0823 1451 6390 HP : 0878 3400 8320 / 0896 3032 2565 / 0823 1451 6390 |