Senin, 19 Maret 2018

JASA PENGURUSAN IJIN CV TERMURAH DI JOGJA


melayani Jasa Pembuatan CV untuk wilayah Jogjakarta dan sekitarnya


Jasa Pengurusan  Akta Pendirian CV
CV (Commanditaire Vennootshap) adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer.  Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
Syarat mendirikan CV:
  • Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 3  lbr berwarna
  • Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat atau copy surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di gedung
  • Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
  • Copy NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur utama
Dokumen yang dihasilkan
  •  Akte Pendirian CV (Akta Notaris)
  •  NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
  •  TDP (Tanda Daftar perseroan),
  •  SK Pengesahan Pengadilan Negri
  •  SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan)


BANTUL FAMILY

TLP :0274 2811 746 – 0878 3400 8320

WA :0823 1451 6390 – 0896 3032 2565

Pin BB : DB2ED8F2 – DACD0E27

E_mail : bantulfamily@gmail.com


0 komentar:

Posting Komentar