Minggu, 03 April 2016

KONSULTASI PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN JOGJA

JASA  PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL
konsultasi Hubungi : 0823 1451 6390 / 0896 3032 2565 / 0878 3400 8320 


Selamat buat Bunda dan Ayah Baru Warga Jogja, Sleman dan Bantul dengan kelahiran baby nya.
Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir Jogja, Sleman, Bantul.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri (syarat mutlak pembuatan passport &visa)
4. Syarat nikah
5. syarat urus warisan.



Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, Sleman dan Bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di jogja, Sleman dan Bantul  dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli Surat keterangan kelahiran F .01 dari kelurahan/desa.
  3. Fotokopi legalisir (KUA) Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  4. Fotocopi Legalisir (kelurahan+kecamatan) KTP orang tua.
  5. Fotocopi (kelurahan+kecamatan) C1/KK orang tua.kab. sleman nama anak haru masuk KK, kab jogja & Bantul bisa berbarengan.
  6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.Bagi WNA + Fotokopi legalisirC1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.SKTT bagi yang tinggal terbatas.
  7. Bagi WNA + Fotocopi C1 dan KTP WNA tinggal tetap, SKTT bagi tinggal terbatas.
  8. Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan Akta kelahiran sesuai domisili orangtua.
  5. Seumpama C1/KK orangtua masih terpisah (belum gabung), nama anak masuk ke C1/KK Ibu kandung.
Untuk saksi dipermudah yang penting punya foto copi KTP..

Bagi anda ayah dan ibu baru di jogja, Sleman, bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan : 

Call / Sms : 0823-1451-6390 / 0896-3032-2565

WA : 0823-1451-6390

CUKUP PERSIAPKAN:

1. FOTOCOPI KTP ORANGTUA,
 2. FOTOCOPI C1/KARTU KELUARGA/ASLI BAGI YANG BELUM MASUK KK
3. FOTOCOPI SURAT NIKAH LEGALISIR/ ASLI
4. SURAT KELAHIRAN ASLI DARI RS/BIDAN (KALAU ADA)
5. FOTOCOPI KTP SAKSI 2 ORANG YANG 1 DESA/KELURAHAN
6. PENGANTAR RT-RW-DUKUH








3 komentar:

  1. kalau beda nama bisa minta surat beda nama di KUA atau KK dan KTP dirbah namannya.

    BalasHapus
  2. Untuk saksi 2 orang apa harus dengan mengajak orang yang bersangkutan pak?

    BalasHapus